> >

4 Pasal yang Jerat Luthfi, Pemuda Viral Pembawa Bendera Saat Demo di DPR

Cerita indonesia | 13 Desember 2019, 14:48 WIB

Sidang sejumlah massa aksi demo di sekitar DPR pada September lalu degelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 12 Desember 2019. Salah satunya adalah Luthfi, pemuda yang fotonya viral di media sosial.

Luthfi Apriandi dijerat 4 pasal yaitu Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pengrusakan fasilitas umum, melawan aparat serta tak patuh saat diminta membubarkan diri setelah waktu demo atau unjuk rasa berakhir.

Baca Juga: Polisi Desak Mundur Kerumunan Massa Demo DPR

Luthfi sendiri statusnya sudah bukan pelajar. Ia sudah berusia 20 tahun saat ikut demo di DPR pada September 2019 lalu yang diikuti oleh sekelompok pelajar STM.

Baca Juga: Pantauan Udara Aksi Pelajar STM Serang Polisi di Palmerah

Kuasa Hukum Luthfi, M Burhanudin pun mengatakan pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku dan bukan berarti menerima dakwaan seperti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bukan hanya Luthfi, ada pula sejumlah massa aksi yang menjalani sidang perdana terkait demo di sekitar gedung DPR Senayan, Jakarta.

#demostm #sidangdemodpr #viralpemudabawabendera

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU