> >

PKS Sebut Jokowi Keliru Soal Hukuman Mati Untuk Koruptor

Cerita indonesia | 10 Desember 2019, 16:40 WIB

Presiden Joko Widodo menyatakan hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.  Namun hal ini sangat tergantung dengan aspirasi masyarakat dan Revisi Undang-Undang yang harus dilakukan oleh DPR. Presiden mengaku tak menutup kemungkinan inisiatif usulan ini akan datang dari pemerintah. Wacana ini muncul saat Presiden Jokowi menjawab pertanyaan siswa SMK negeri bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan Presiden Jokowi keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat. Karena menurutnya, hukuman mati itu ada di Undang-Undang HAM, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang tentang korupsi itu sendiri. 

Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, sebaiknya Presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun. Belum lama ini, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019. Annas hanya akan menjalani 6 tahun masa hukuman, dari vonis 7 tahun. Alasan pemberian grasi oleh presiden pun atas asas kemanusiaan.

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU