> >

Jokowi Teken Perpres, Ada Posisi Wakil Panglima TNI

Cerita indonesia | 7 November 2019, 18:18 WIB

Presiden Jokowi putuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal itu tertuang dalam perpres nomor 66 tahun 2019 tentang organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam pasal 13 ayat (1). Bunyinya: Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Berdasarkan perpres, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi. Setelah Fachrul Razi purna tugas, Presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI. Fachrul Razi kini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.

#WakilPanglimaTNI #Jokowi #FachrulRazi

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU