> >

Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Berbahasa Indonesia

Cerita indonesia | 10 Oktober 2019, 11:57 WIB

Pejabat negara, baik presiden, wapres, dan menteri wajib berpidato dengan bahasa Indonesia di dalam dan luar negeri. Kewajiban itu seiring dengan ditandatangani perpres nomor 63/2019 mengenai penggunaan bahasa Indonesia. Payung hukum itu diteken Presiden Jokowi pada 30 September 2019.

Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri. Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia, baik di forum nasional maupun forum internasional. Sementara itu, aturan mengenai pidato resmi di luar negerijuga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres, yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima. Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya bernomor 16 tahun 2010 yang diterbitkan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

#Perpres #PenggunaanBahasaIndonesia #PidatoBahasaIndonesia

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU