> >

WNA Punya KTP Elektronik, Boleh Nggak Sih?

Tahu gak sih lo? | 11 September 2019, 17:00 WIB

Tahu nggak sih lo? Warga negara asing yang tinggal di Indonesia boleh memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Syarat umumnya sama dengan WNI, yaitu harus berusia minimal 17 tahun.

Ada perbedaan antara KTP WNA dan WNI, seperti 3 kolom data berbahasa Inggris dan tidak berlaku seumur hidup.

Meskipun memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak dalam pemilihan umum dan syarat pembuatannya pun sangat ketat.

#TGSL #KTPEl #WNA

Penulis : edika ipelona Editor : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU