> >

Ingat! Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku 9 September 2019

Tahu gak sih lo? | 8 September 2019, 09:00 WIB

Dishub DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat untuk memperluas aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap atau biasa yang disebut sistem ganjil genap. Ganjil genap ini berlaku mulai 9 September 2019.

Ada 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, yakni 9 ruas jalan yang sudah sebelumnya diberlakukan ganjil genap dan 16 ruas jalan tambahan. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Durasi dari pemberlakuan sistem ganjil genap ini juga diperpanjang mulai dari 06.00-10.00 wib dan 16.00 – 21.00 wib. Namun, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun beberapa kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap adalah:

1. Kendaraan yang membawa disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

#ganjilgenap #9september #perluasanganjilgenap

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU