> >

Simak! Syarat Dapat STB Gratis untuk Migrasi ke TV Digital

Sinau | 16 Oktober 2021, 11:00 WIB

KOMPAS.TV – Dalam rangka migrasi ke TV digital, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo berencana menyalurkan set top box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

STB adalah alat berupa decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.

Rencananya, sekitar 7 juta STB gratis akan disalurkan, dengan rincian empat juta di antaranya dari penyelenggara multipleks (mux) dan tiga juta STB dari pemerintah.

Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

- Masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan terdaftar di DTKS atau data perangkat daerah bidang sosial.

- Memiliki televisi dan menonton lewat terestrial (bukan parabola/berlangganan).

- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog System Off (ASO).

Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Pengembangan Pitalebar Dirjen PPI Kominfo Marvels Situmorang seperti dikutip dari Kompas.com.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemuktahiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels.

Lalu,kapan STB gratis dibagikan?

STB gratis akan diberikan jika pemutakhiran data telah selesai dilakukan. Namun jika merujuk pada jadwal tahapan penghentian TV analog, pembagian stb gratis akan dilakukan sebelum 30 April 2022.

Dalam penyalurannya, distribusi STB gratis dilakukan dengan 2 cara, yakni dikirim melalui pos, atau diambil langsung oleh penerima secara door to door atau di lokasi terpusat.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial

(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU