> >

Terima Putusan Hakim, Rizieq Tetap Ajukan Banding Karena Hal Ini

Cerita indonesia | 2 Juni 2021, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyebut, akan mengajukan banding kepada majelis hakim terkait putusan hakim soal kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan.

Hal ini disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding kepada majelis hakim.

“Dikarenakan JPU banding kami juga merespon dengan banding kerumunan petamburan”, ungkap Aziz dalam video yang dikirim kepada Kompas TV (2/6).

Ia menekankan, sebelumnya Rizieq tidak ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Respons JPU, Rizieq Shihab Ajukan Banding

“Sebenarnaya Habib Rizieq dan tim tidak ingin banding karena menurut kami banyak hal lain yang lebih penting untuk diprioritaskan dan dikerjakan misalnya dakwah dll. Tapi karena memang faktanya JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar kami banding juga”, tuturnya.

Aziz mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim yang dinilai telah memutuskan secara objektif kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut.

“Kami tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan  menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memutus perkara dan telah melaksanakan persidangan dengan  objektif dan memutuskan, kami sangat mengapresisasi”, pungkasnya.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU