> >

Polisi Jemput Paksa Warga Satu RT di Ciracas untuk Lakukan Tes Swab

Cerita indonesia | 22 Mei 2021, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, harus menjemput paksa 89 orang warga satu rukun tetangga (RT) untuk melakukan tes swab PCR.

Pasalnya, sudah 20 orang warga di RT tersebut yang dinyatakan positif korona. Penyebaran virus bermula ketika warga menolong orang yang saat itu juga positif Covid-19.

Satgas mendatangi rumah-rumah tiap warga untuk diminta ikut tes swab. Hingga saat ini, sudah sekitar 300 warga yang mengikuti tes swab PCR, sebagai langkah tracing di RT.06/RW.03 Kelurahan Ciracas.

Berdasarkan data Satgas, masih ada 89 orang warga yang belum melakukan tes swab, sehingga akhirnya dijemput paksa oleh petugas.

Saat ini, Satgas memberlakukan karantina mikro hingga tanggal 2 Juni 2021 mendatang.

Pemberlakuan karantina mikro dalam satu RT bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Bagi warga yang bekerja tatap muka, diminta untuk mengajukan izin. 

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, menyebut awalnya ditemukan ada satu orang sakit dan terpapar Covid-19, lalu menularkan ke anggota keluarga lainnya.

Dari klaster keluarga itu menyebar hingga totalnya ada 20 warga satu RT positif terpapar Covid-19. 

Sebagian di antaranya sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU