> >

Belasan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Boeing

Cerita indonesia | 22 Mei 2021, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.

Kini mereka menempuh jalur hukum melalui Herrman Law Group menggugat perusahaan Boeing.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat.

Pengacara Herrman Law Group, Mark Lindquist mengatakan ada kemiripan kasus Lion Air JT-610 dan SJ-182.

“Satu hal yang saya ingin sampaikan ada kemiripan kasus Lion Air JT-610 dan Sj 182. Kasus Lion Air JT610 ada kesalahan di sistem komputer bernama MCAS (adalah fitur yang baru ada di pesawat Boeing 737-8 Max).” ujar Pengacara Herrman Law Group, Mark Lindquist dalam rilisnya, Kamis (20/5/2021).

Mark menegaskan bahwa Boeing bersalah tidak memberikan informasi yang cukup pada sistem komputer bernama MCAS. 

“Di SJ-182 Boeing gagal memberikan informasi terkait Auto Throttle (sistem pengatur gas yang memungkinkan pilot menentukan kecepatan)”lanjutnya. 

Gugatan ini telah diajukan pada 15 April lalu atas nama 17 keluarga korban yang tewas.

Tim pengacara menemukan adanya cacat dalam pesawat boeing 737-500 dari laporan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat.

“Pertama, kecelakaan SJ-182 FAA telah memberikan keadaan yang tidak aman. Kemudian yang tidak aman itu kabel flat yang berhubungan dengan Auto Throttle tidak berfungsi sebagaimana mestinya.”jelas Mark.

Video Editor: Noval
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU