> >

8 Wilayah Aglomerasi Ini Dapat Izin Perjalanan 6-17 Mei, Mana Saja?

Sinau | 20 April 2021, 15:40 WIB

KOMPAS.TV – Guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah yang berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Namun di tahun ini, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi adalah kota/kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021, terdapat 8 wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian larangan mudik lebaran luar daerah, mana saja?

Wilayah 1 - Sumatera Utara
Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo.

Wilayah 2 - Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang.

Wilayah 3 - Jawa Barat
Kota Bandung, Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat.

Wilayah 4 - Jawa Tengah
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Wilayah 5 - Yogyakarta Raya
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.

Wilayah 6 - Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten, Boyolali.

Wilayah 7 - Gerbangkertosusilo
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Wilayah 8
Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan meskipun di wilayah tersebut diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/4/2021).(*)

Grafis: Arief Rahman

Penulis : Gempita-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU