> >

Joseph Paul Zhang Resmi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Cerita indonesia | 20 April 2021, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merilis status dari Youtuber Joseph Paul Zhang. 

Pernyataan video viralnya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia dan dinilai menista agama Islam.

Bareskrim Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka. 

Yang bersangkutan dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE. 

“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol. Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI. Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE  dengan ancaman 5 tahun penjara.”jelas Ahmad dalam rilis konferensi pers, Selasa (20/04/2021). 

Meski begitu Joseph Paul Zhang mengunggah sebuat pernyataan dalam video di akun youtubenya.

Joseph menjawab pertanyaan peserta zoom. 

"Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar," kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas. 

"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.

Meski begitu kepolisian kini tengah mencari keberadaan Joseph Paul Zhang, yang sempat mengaku sebagai nabi ke 26. 

Video Editor: Agung
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU