> >

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Sinau | 17 April 2021, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan cara untuk mengurus akta kelahiran bagi anak di luar nikah.

Akta kelahiran adalah hak anak walau dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

"Akta kelahiran adalah hak setiap anak," kata Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri di akun TikToknya.

Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak di luar pernikahan?

Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan di dalam akta kelahiran anak tersebut ditulis anak ibu saja dan menggunakan alamat anak beserta Ibu.

"Di dalam akta kelahiran nanti hanya ditulis anak ibu saja. Diurus di dinas dukcapilk sesuai alamat bayi dan ibu. Gratis jangan diurus calo," ucapnya.

Jadi, anak yang lahir di luar nikah dan tidak mempunyai ayah tetap bisa mendapatkan akta kelahiran karena akta kelahiran adalah hak dari seorang anak yang dilahirkan baik di luar pernikahan atau dalam perkawinan yang sah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menegaskan bahwa pembuatan dari akta kelahiran anak ini adalah gratis tanpa dipungut biaya.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU