> >

Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Cerita indonesia | 30 Maret 2021, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang Elektronik ETLE tahap pertama berlaku sejak 23 Maret 2021. Lalu bagaimana cara mengetahuinya kita kena tilang elektronik atau tidak?

Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data

Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Data ini bisa dilihat di STNK.

Setelah memasukan data tersebut klik "Cek data", jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data Available".

Sementara untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa dicek di sini: https://www.etle-diy.info/id/check-data

Terkait jenis pelanggaran, ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan sanksi yang berbeda-beda, yaitu: Pengendara dilakukan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, salah satunya adalah bermain ponsel. Menggunakan ponsel saat berkendara terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Helm adalah perangkat keselamatan wajib bagi pengendara sepeda motor saat melakukan perjalanan. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendara dikenakan hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.

Pengemudi mobil dan penumpang yang di depan atau di samping supir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dikenakan hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.

Setiap pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Video Grafis: Agus Ilyas

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU