> >

Hotman Paris: Di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan Terdakwa yang Tinggalkan Sidang

Cerita indonesia | 21 Maret 2021, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti salah satu isu hukum terkini. Salah satunya mengenai adanya orang yang meninggalkan persidangan dan melawan perintah hakim.

"Satu lagi kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim kenapa di Indonesia belum ada Contempt of Court seperti undang-undang di Amerika," ujar Hotman Paris di akun Instagramnya (20/3/2021).

Menurutnya, di Amerika hakim dapat langsung menahan terdakwa jika meninggalkan sidang.

"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa ditahan tanpa penyelidikan lagi," lanjut Hotman.

Hal ini disampaikan Hotman saat hendak ingin bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading pada Sabtu (20/3/2021) pagi.

Selain membahas hal tersebut, Hotman Paris juga menyampaikan pandangannya kepada Mahfud MD soal penerapan salah satu pasal 27 ayat 3 di UU ITE. Hotman pun telah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan kepada Komisi III DPR RI.

Video Editor: Agung Ramdhani

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU