> >

KLB Demokrat di Deli Serdang, Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Bisa Melarang Karena Masalah Internal

Cerita indonesia | 6 Maret 2021, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait KLB Demokrat di Deli Serdang. 

KLB Demokrat tersebut telah membuat keputusan bahwa KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menanggapi hal ini, Mahfud mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Maka pemerintah tidak bisa ikut campur melarang. 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/03/2021). 

Dalam unggahannya Mahfud menjelaskan kejadian di masa lalu, saat persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. 

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.”tulis Mahfud. 

Mahfud juga mengungkit hal ini sama juga dengan sikap Pemerintahan SBY.

“Ketika (2008) SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.”kata Mahfud dikutip dari tulisan di Twitter.

Untuk itu Mahfud menyatakan Pemerintah menilai peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. 

“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.”tulisnya. 

Video Editor: Noval
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU