> >

Penjelasan Kemenkeu Kebijakan Diskon PPN Rumah hingga 100 Persen!

Cerita indonesia | 2 Maret 2021, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen hingga 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelompok menengah agar mudah memperoleh hunian di tengah Pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut khusus rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 milyar Rupiah pemerintah menanggung PPN seluruhnya atau 100 persen.

Sedangkan dengan rumah seharga diatas Rp 2 milyar hingga Rp 5 milyar pemerintah akan menanggung PPN properti sebesar 50 persen.

Relaksasi PPN properti rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah selama enam bulan sampai Agustus 2021 mendatang.

“Ini kesempatan yang baik hanya 6 bulan sampai agustus 2021. Ini lebih mudah, karena skemanya melalui pemerintah dan pastikan ini dapat mendukung konsumsi rumah tangga terutama kaum menengah atas selama pandemi ini,” ujar Yustinus

Video Editor: Noval

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU