> >

Suhardjito Didakwa Memberi Suap Kepada Edhy Prabowo Sebesar 103.000 Dollar Amerika

Cerita indonesia | 11 Februari 2021, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Suhardjito sebagai pemberi suap kasus izin ekspor benih lobster atau benur, menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/2/21).

Suhardjito didakwa memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, untuk mempercepat izin budidaya benih lobster kepada PT DPPP, sebagai syarat untuk ekspor benih lobster.

Sidang perdana kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengagendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa Suhardjito sebagai pemberi suap.

Dalam dakwaannya, terdakwa Suhardjito selaku pemilik dan direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, telah memberikan uang senilai 103.000 dolar Amerika Serikat dan sekitar 700 juta rupiah kepada Edhy Prabowo selaku Menteri KKP.

Jaksa menambahkan, sejumlah uang ini diberikan melalui Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy Prabowo.

Kemudian lewat Ainul Fakih yang merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Siswandi Pranoto pendiri PT Aero Citra Kargo.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU