> >

Gisel Akan Diperiksa Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021

Cerita indonesia | 30 Desember 2020, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan akan dilakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD sebagai tersangka video syur pada 4 Januari 2021.

Hal ini dijelaskan Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya Rabu (30/12/2020)

Yusri juga jelaskan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu beberapa tahap untu diketahui hasilnya.

Sebelumnya Keduanya Yusri sampaikan keduanya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri. Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 atau pasal 88 UU 44 tentang pornografi.

Dengan ancaman tahanan paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU