> >

Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, FPI: Ini Pengalihan Isu

Cerita indonesia | 29 Desember 2020, 20:04 WIB

JAKARTA,KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI angkat bicara soal pencabutan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menyeret pimpinan front pembela islam Rizieq Shihab.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menilai keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak tepat.

Keputusan ini juga dinilai sebagai upaya pengalihan isu atas meninggalnya enam orang anggota laskar FPI beberapa waktu lalu.

“kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelejen nya terkait dengan pengusutan kabar kabar atau desakan desakan untuk mengusut tuntas kasus pembantaian enam Suhada laskar FPI,”ujar Aziz

Sebelumnya Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan atas kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Pengadilan tinggi jakarta selatan membacakan putusan ini pada Selasa (29/12/2020)yang artinya proses hukum Rizieq untuk kasus dugaan chat mesum bisa kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU