> >

Dari OTT Bersama Anggita, Patrialis Berujung Penjara

Cerita indonesia | 4 September 2017, 20:30 WIB

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap USD 50 ribu. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis yang sedang bersama seorang wanita bernama Anggita.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU