> >

KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK

Cerita indonesia | 17 Oktober 2020, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meninjau ulang pengadaan mobil dinas pimpinan KPK. 

Hal tersebut dilakukan terkait banyaknya penolakan terhadap pengadaan mobil dinas pimpinan KPK.

Baca Juga: ICW Kecam Pengadaan Mobil Dinas Mewah, KPK Tidak Peka dengan Rakyat

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyampaikan, pembelian mobil dinas dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan KPK. Cahya pun menyatakan, pembelian mobil dinas ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Sekjen KPK sampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat (16/10/20) malam. 

Baca Juga: Pimpinan, Dewas, hingga Pejabat KPK Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, Anggaran Sudah Diketok DPR

Sementara dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, anggaran yang beredar di media terkait nilai pembelian mobil dinas telah ditinjau ulang, sehingga nilainya tidak lagi mencapai 1 milyar lebih.

Baca Juga: Tunjangan Transportasi Pejabat KPK Rp29 Juta per Bulan 

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU