> >

Polisi Gerebek Pesta DJ Tanpa Izin di Ciwidey Bandung

Cerita indonesia | 15 September 2020, 20:51 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah pesta yang digelar di sebuah vila di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Selain melanggar protokol kesehatan, dalam penggerebekan itu 6 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Pesta yang digelar dalam rangka merayakan ulang tahun seorang Disc Jockey (DJ), diadakan di sebuah vila di kawasan obyek wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (13/9/2020) malam.

Pesta yang dihadiri para DJ se-kota Bandung ini digerebek polisi karena digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Para peserta pesta juga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Polisi lalu mengumpulkan para peserta pesta. Polisi juga menggeledah kamar-kamar peserta pesta.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga melakukan cek urine kepada para peserta.

Dari 48 orang yang hadir, 6 orang di antaranya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. Data diri peserta pesta juga dikumpulkan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.

Kemudian polisi membawa beberapa peserta pesta ke kantor Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan.

Selain menangkap para peserta yang positif menggunakan narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba.

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU