> >

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Cerita indonesia | 18 Agustus 2020, 16:08 WIB

DENPASAR, KOMPAS.TV - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Polisi beralasan bahwa Jerinx dikhawatirkan akan mengulang perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.

Saat ini Jerinx ditahan di Polda Bali karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas laporan IDI.

IDI merasa keberatan atas unggahan Jerinx di media sosial yang menyebut asosiasi dokter tersebut sebagai "Kacung WHO".

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU