> >

Upayakan Penangguhan, Ayah Jerinx: Kami dari Keluarga Pejuang!

Cerita indonesia | 15 Agustus 2020, 11:43 WIB

DENPASAR, KOMPASTV - Keluarga dan kuasa hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx mengajukan penangguhan penanganan ke Polda Bali pada  Jumat (15/8/2020) siang.

Kuasa hukum Jerinx juga menjamin kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

Keluarga Jerinx didampingi kuasa hukum tiba di Ditreskrimsus Polda Bali Jumat (15/8/2020) Siang.

Mereka akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi Jerinx yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Ayah Jerinx, I Wayan Arjono mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada.

Ia menambahkan bahwa selama ini dikeluarga Jerinx diberlakukan demokrasi dalam berpendapat.

"kami dari keluarga memang anak-anak pejuang, ini kami, kami tentu menghormati negeri ini karena bagian bapak kami yang telah berjuang,"ujar Ayah Jerinx

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx sebut telah mengajukan Ayah dan Istri Jerinx sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan.

Pihaknya menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan siap kooperatif jika dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Drummer Band SID Jerink dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia terkait cuitannya di media sosial yang menyebut IDI dengan kalimat yang tidak pantas.

Jerinx kemudian ditetapkan tersangka pada Rabu (12/8/2020) kemarin dan dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU