> >

Donald Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif Reformasi Polisi

Kompas dunia | 20 Juni 2020, 19:05 WIB

KOMPAS.TV - Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif mengenai reformasi kepolisian. Perintah eksekutif ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja kepolisian di Amerika Serikat.

Salah satu isi perintah eksekutif ini adalah Departemen Kehakiman memantau dan mengajukan pelatihan dan taktik deeskalasi pasukan polisi setempat.

Baca Juga: Gelombang Unjuk Rasa Terkait George Floyd di AS Meluas

Tak hanya itu, ada juga membuat basis data untuk melacak petugas yang memiliki catatan kekerasan.

Sebelumnya, terjadi unjuk rasa nasional selama berminggu-minggu menuntut reformasi untuk mengakhiri rasisme dan kebrutalan polisi.

Hal ini dipicu oleh kematian George Flyod, seorang pria kulit hitam yang menjadi korban kekerasan polisi di Minneapolis.

Baca Juga: Trump Tunjuk Jenderal Kulit Hitam Pertama Jadi KSAU AS di Tengah Protes Kematian George Floyd

 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU