> >

Belum Vaksin dan Kena Covid, Pegawai IKEA Gajinya Dipotong Jutaan Rupiah

Kompas dunia | 11 Januari 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi Toko IKEA. Pegawai IKEA yang belum vaksin dan terinfeksi COVID-19 gajinya akan dipotong perusahaan (11/1/2022). (Sumber: AP Photo / Remy de la Mauviniere)

LONDON, KOMPAS.TV - IKEA akan memotong gaji karyawannya yang tidak bekerja karena sakit. Pemotongan itu dilakukan pada karyawan yang sakit terkena Covid-19 dan belum divaksin. 

Mengutip BBC, Selasa (11/1/2022), aturan itu akan diterapkan di IKEA Wessex Water Inggris mulai pekan ini.

Jika aturan sudah berlaku, pegawai IKEA yang belum vaksin lalu terinfeksi Covid, gajinya menjadi hanya 96,35 pounds (Rp1,87 juta). Menurut manajemen, jumlah itu sudah sesuai minimum Statutory Sick Pay (SSP).

Baca Juga: BPOM Tegaskan Izin Vaksin Nusantara Tak Ada Hubungan dengan Lembaganya

Seperti diketahui, Inggris menjadi salah satu negara dengan lonjakan kasus yang tinggi akibat varian Omicron. Saat ini, sudah banyak karyawan IKEA di wilayah itu yang positif COVID-19, sehingga tidak bisa bekerja.

Sebelum pemotongan, upah rata-rata di IKEA berkisar antara 400-450 pounds (Rp7,77-8,7 juta) per minggu. Namun pemotongan gaji tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu.

"Para pekerja yang divaksinasi penuh atau mereka yang belum divaksinasi karena kondisi, misalnya, dapat mencakup kehamilan atau alasan medis lainnya, akan menerima gaji penuh," kata manajemen.

Baca Juga: Menkes Sebut Kasus Omicron Sebagian Besar Berasal dari Pelancong Arab Saudi

Di Inggris, orang yang sudah divaksinasi dua dosis tidak perlu mengisolasi diri jika melakukan kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi Covid. Sedangkan orang-orang yang belum divaksinasi, akan dihubungi melalui sistem uji dan lacak pemerintah serta harus diisolasi sesuai hukum.

Selain IKEA, banyak perusahaan besar yang kekurangan tenaga kerja sepanjang tahun lalu. Kini mereka juga mengalami hal yang sama, karena banyak karyawan yang absen akibat merebaknya varian Omicron.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU