> >

5 Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia, Terancam Denda Maksimal Rp 21 Miliar dan Penjara 1 Tahun

Kompas dunia | 23 Maret 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi nelayan yang ditangkap aparat Malaysia. (Sumber: KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO)

PENANG, KOMPAS.TV - Agensi Maritim Malaysia (MMEA) menahan 5 orang nelayan asal Indonesia dengan tuduhan melanggar batas zona penangkapan ikan Malaysia, Senin (22/3/2021) sore.

Mengutip media Malaysia, The Star, para nelayan itu ditangkap dari kapal penangkap ikan yang terjaring operasi patroli rutin oleh kapal KM Burau pada pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Kayu Gaharu Ilegal

Direktur Agensi Maritim Penang Kapten Abdul Razak Mohammed mengatakan, mereka menemukan kapal penangkap ikan itu sekitar 51,9 kilometer di sebelah barat dari Pulau Kendi.

“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 dan 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” kata Abdul Razak dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Lima nelayan itu akan dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan Malaysia.

Abdul Razak mengatakan, para nelayan itu akan terancam hukuman denda hingga RM 6 juta atau Rp 21 miliar bagi nahkoda dan RM500 ribu atau Rp 1,75 miliar bagi tiap awak kapal. Mereka juga terancam hukuman penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Baca Juga: Kapal Motor Kayu di Sumenep Hancur Akibat Ledakan Gas Elpiji, Nelayan Bantu Proses Evakuasi

Aparat Malaysia telah membawa para nelayan dan kapal itu ke dermaga polisi Batu Maung untuk menjalani penyelidikan.

Sebelumnya, Malaysia juga menangkap 4 nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Februari 2021.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU