> >

Pria Denmark Dipenjara 4 Bulan Karena Batuk di Depan Dua Polisi

Kompas dunia | 18 Februari 2021, 22:03 WIB
Mahkamah Agung Denmark hari Kamis, (18/02/2021) menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang sengaja batuk di depan dua polisi sambil meneriakkan kata Corona saat diberhentikan karena alasan lalu lintas, demikian dilansir Reuters, (18/02/2021). (Sumber: AP Photo)

COPENHAGEN, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Denmark hari Kamis, (18/02/2021) menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada seorang pria yang sengaja batuk di depan dua polisi sambil meneriakkan kata "Corona" saat diberhentikan karena alasan lalu lintas, demikian dilansir Reuters, (18/02/2021).

Peristiwa itu terjadi saat Denmark melaksanakan karantina wilayah atau lockdown secara penuh, sehingga pria itu ditahan atas tuduhan perilaku yang membahayakan walau akhirnya dia negatif tertular Covid-19 setelah dites aparat keamanan. 

Awalnya pria itu dinyatakan tidak bersalah pada pengadilan tingkat yang lebih rendah, namun kemudian dinyatakan bersalah di tingkat banding pada pengadilan tinggi Denmark Barat. 

Saat mengajukan banding ke Mahkamah Agung Denmark, penuntut umum malah menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan, dan akhirnya Mahkamah Agung negara itu menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga: Jerman dan Denmark Pertimbangkan Untuk Menunda Pemberian Dosis Kedua Vaksin Covid-19

Insiden serupa dilaporkan terjadi di Denmark tahun lalu, mencerminkan pertanda turunnya kepercayaan publik atas penanganan pemerintah Denmark dalam krisis Covid-19. 

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

Kepolisian Inggris dan Wales mencatat 200 insiden dalam seminggu, seperti tindakan meludahi atau batuk di depan polisi, yang biasanya didahului kata-kata pelaku yang menyebut dirinya terinfeksi, demikian investigasi April tahun lalu oleh harian The Telegraph di Inggris. 

Terdakwa warga Denmark itu, seorang pria berusia awal 20an juga dinyatakan bersalah kabur dari kejaran olisi setelah diinterogasi di pengadilan tingkat pertama.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU