> >

Eks Polisi Pembunuh George Floyd Bebas Bersyarat Setelah Bayar Jaminan Rp 14,7 Miliar

Kompas dunia | 8 Oktober 2020, 12:03 WIB
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping (Sumber: AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV – Mantan petugas polisi Minneapolis yang dituduh lakukan pembunuhan atas kematian George Floyd telah dibebaskan dengan syarat pada Rabu (7/10/2020)

Selain itu Mantan polisi bernama Derek Chauvin ini membayar jaminan sebesar 1 Juta dollar AS atau sekitar Rp 14,7 Miliar.

Dilansir dari Kompas.Com mengutip Associated press pembebasan mantan polisi dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat untuk berjaga-jaga jika terjadi protes massa.

Berdasarkan catatan penjara distrik Hennepin menunjukkan Chauvin dibebaskan pukul 11:30 pagi waktu setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan George Floyd Bebas dan Kepergok Belanja di Supermarket

Diketahui mantan polisi ini ditahan setelah memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.

Chauvin menahan Floyd dengan menekan lututnya di leher pria itu dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.

Chauvin dan tiga petugas polisi lainnya yaitu Thomas  Lane, J. Kueng dan Tou Thao dipecat dan didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat tiga.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU