> >

Cara Blokir STNK Online, Cukup Pakai Smartphone, Tak Perlu ke Samsat!

Tips, trik, dan tutorial | 21 Juli 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Apabila Anda baru saja menjual atau kehilangan kendaraan bermotor, Anda perlu segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan pajak dan legalitas kendaraan.

Sebelumnya, pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. Namun, kini pemblokiran dapat dilakukan secara online atau daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.

Baca Juga: Awas! Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dapat SP sampai Hapus Data Permanen

Melansir Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring. 

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina, Minggu (17/7/2022).

Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

  • Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 

  • Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

  • Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Status pemblokiran akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, Anda juga bisa memastikan dengan memeriksa di situs maupun datang secara langsung ke kantor samsat daerah.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK secara Online, Cukup lewat Smartphone!

Herlina menjelaskan, pemblokiran STNK akan membuat pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif.

“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” pungkasnya.
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU