> >

Mudah Dilakukan, Ini Cara Buat QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Umum

Tips, trik, dan tutorial | 20 Oktober 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik tempat umum, tempat usaha, dan tempat kerja kini bisa membuat kode QR PeduliLindungi sendiri.

Kode tersebut digunakan untuk melakukan pemindaian aplikasi PeduliLindungi guna proses tracing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kementerian Kesehatan telah merilis cara untuk membuat kode QR sendiri bagi pemilik tempat umum, usaha dan perkantoran dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman tim data dan teknologi (DTO) Kemenkes.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Mudah Daftar Vaksinasi Covid-19 Melalui PeduliLindungi

Sebelumnya, seseorang yang ingin mendapatkan kode QR PeduliLindungi ini mengajukan permohonan melalui surel di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Karena memakan waktu, Kemenkes menyebut cara itu sudah tak dipakai karena memakan waktu.

Kini pembuatan bisa dilakukan melalui laman DTO Kemenkes. Ini cara mudah untuk membuat kode QR PeduliLindungi terbaru untuk tempat umum, tempat usaha, dan tempat kerja.

  1. Kunjungi situs web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun dan mendaftarkan tempat umum yang pengguna miliki. Di laman itu, pengguna bisa memasukkan data-data yang diperlukan Kemenkes seperti identitas pemilik tempat, nama tempat yang ingin didaftarkan, kategori tempatnya, hingga alamat tempat tersebut. Jika semuanya sudah diisi, klik tombol "Submit".
  2. Selanjutnya Anda menunggu sampai akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Proses ini memakan waktu satu sampai dengan dua hari.
  3. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna bisa melakukan proses aktivasi akun dengan membuat kata sandi (password) dulu.
  4. Kemudian, gunakan password tersebut untuk masuk (login) ke dalam akun di laman https://cms.pedulilindungi.id 
  5. Jika login berhasil, maka pengguna bisa memasukkan detail informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya ingin diterbitkan.
  6. Nah, pengguna bisa mengunduh kode QR tersebut dan mencetaknya, supaya bisa ditempelkan di pintu masuk tempat usaha yang dimiliki untuk proses check-in pengunjung.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU