> >

Selain yang Dialami Indra Bekti, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selebriti | 4 Januari 2023, 13:40 WIB
Presenter Indy Barends bagikan kabar terbaru sahabatnya, Indra Bekti. (Sumber: Instagram Indy Barends)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendarahan otak yang dialami Indra Bekti termasuk penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal, Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Indra Bekti saat ini sedang dirawat di rumah sakit Abdi Waluyo, Jakarta Selatan setelah mengalami pecah pembuluh darah di otak.

Biaya membengkak mencapai Rp1 miliar hingga sang isteri Aldilla Jelita akan galang dana.  Adik ipar Indra Bekti, Ricky Komo menjelaskan mengapa Indra tidak memakai BPJS miliknya.

 

Menurut Ricky, saat itu situasi yang dialami Indra Bekti sangat kritis sehingga tidak sempat memilih rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan.

"Kak Bekti itu kan pingsan, jadi pasti dilarikan ke rumah sakit yang terdekat, gak mungkin milih dulu mana yang bisa BPJS dan segala macem," ucap Ricky di akun Instagramnya @komoricky Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Alasan Indra Bekti Tak Pindah Rumah Sakit Meski Biaya Membengkak, Ricky Komo: Enggak Segampang Itu

Lantas, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan? 

  1. Kejang demam 
  2. Tetanus 
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi 
  4. Tension headache (sakit kepala tegang) 
  5. Migrain
  6. Bell’s palsy 
  7. Vertigo 
  8. Gangguan somatoform 
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva 
  11. Konjungtivitis 
  12. Perdarahan subkonjungtiva 
  13. Mata kering 
  14. Blefaritis 
  15. Hordeolum 
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan 
  19. Miopia ringan 
  20. Mabuk perjalanan 
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut 
  23. Rhinitis vasomotor 
  24. Rhinitis alergika 
  25. Benda asing
  26. Epistaksis 
  27. Influenza 
  28. Pertusis
  29. Faringitis 
  30. Tonsilitis 
  31. Laringitis 
  32. Asma bronchiale 
  33. Bronchitis akut 
  34. Pneumonia
  35. Bronkopneumonia 
  36. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi 
  37. Hipertensi esensial 
  38. Kandidiasis mulut 
  39. Ulcus mulut (aptosa, herpes) 
  40. Parotitis 
  41. Infeksi pada umbilikus 
  42. Gastritis 
  43. Astigmatism ringan 
  44. Presbiopia 
  45. Buta senja 
  46. Otitis eksterna
  47. Otitis Media Akut
  48. Serumen prop 
  49. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) 
  50. Refluks gastroesofagus 
  51. Demam tifoid 
  52. Intoleransi makanan 
  53. Alergi makanan 
  54. Keracunan makanan 
  55. Penyakit cacing tambang
  56. Strongiloidiasis 
  57. Askariasis 
  58. Skistosomiasis 
  59. Taeniasis 
  60. Hepatitis A 
  61. Disentri basiler, disentri amuba 
  62. Hemoroid grade ½ 
  63. Infeksi saluran kemih 
  64. Gonore 
  65. Pielonefritis tanpa komplikasi 
  66. Fimosis 
  67. Parafimosis
  68.  Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore) 
  69. Infeksi saluran kemih bagian bawah 
  70. Vulvitis
  71. Vaginitis
  72. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  73. Ruptur perineum tingkat ½ 
  74. Abses folikel rambut/kelj sebasea 
  75. Mastitis 
  76. Cracked nipple 
  77. Inverted nipple
  78. DM tipe 1
  79. DM tipe 2 
  80. Hipoglikemi ringan 
  81. Malnutrisi energi protein 
  82. Defisiensi vitamin 
  83. Defisiensi mineral 
  84. Dislipidemia 
  85. Hiperurisemia 
  86. Obesitas 
  87. Anemia defiensi besi
  88. Limphadenitis 
  89. Demam dengue, DHF 
  90. Malaria
  91. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  92. Reaksi anafilaktik 
  93. Ulkus pada tungkai 
  94. Lipoma 
  95. Veruka vulgaris 
  96. Moluskum kontangiosum 
  97. Herpes zoster tanpa komplikasi 
  98. Morbili tanpa komplikasi 
  99. Varicella tanpa komplikasi 
  100. Herpes simpleks tanpa komplikasi 
  101. Impetigo 
  102. Impetigo ulceratif (ektima) 
  103. Folikulitis superfisialis 
  104. Furunkel, karbunkel 
  105. Eritrasma
  106.  Erisipelas 
  107. Skrofuloderma 
  108. Lepra
  109. Sifilis stadium 1 dan 2
  110. Tinea kapitis 
  111. Tinea barbe 
  112. Tinea facialis 
  113. Tinea corporis 
  114. Tinea manus 
  115. Tinea unguium 
  116. Tinea cruris 
  117. Tinea pedis 
  118. Pitiriasis versicolor 
  119. Candidiasis mucocutan ringan 
  120. Cutaneus larvamigran 
  121. Filariasis 
  122. Pedikulosis kapitis 
  123. Pediculosis pubis 
  124. Scabies
  125. Reaksi gigitan serangga
  126. Dermatitis kontak iritan 
  127. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant) 
  128. Dermatitis numularis
  129. Napkin ekzema 
  130. Dermatitis seboroik
  131. Pitiriasis rosea
  132. Acne vulgaris ringan 
  133. Hidradenitis supuratif 
  134. Dermatitis perioral 
  135. Miliaria 
  136. Urtikaria akut
  137. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption 
  138. Vulnus laseraum, puctum Luka bakar derajat 1 dan 2 
  139. Kekerasan tumpul 
  140. Kekerasan tajam 
  141. Vaginosis bakterialis 
  142. Salphingitis 
  143. Kehamilan normal 
  144. Aborsi spontan komplit

Baca Juga: Biaya Rumah Sakit Indra Bekti Diperkirakan Rp1 Miliar, Aldilla Jelita Sampai Jual Perhiasan dan Tas

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU