> >

Imigrasi Tegaskan Kristen Gray Tidak Overstay, Ia Punya Izin Tinggal di Bali yang Sah

Lifestyle | 19 Januari 2021, 16:09 WIB
Warga Amerika dengan nama alias Kristen Gray yang ajak turis asing masuk Bali secara ilegal. (Sumber: Twitter/@kristentootie)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kristen Gray WNA asal Amerika Serikat dengan akun @kristentootie diketahui menjadi trending dan viral di Twitter sejak 17 Januari 2021.

Selain karena mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali di masa pandemi, warganet juga menanyakan izin tinggalnya sebab disebut-sebut telah lama tinggal di Bali. 

Terkait masa tinggalnya di Bali, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan yang bersangkutan disebutkan memiliki izin tinggal kunjungan yang sah.

"Terkait dengan pemberitaan yang sedang ramai, saat ini pihak imigrasi Bali telah melakukan penelusuran. Dapat kami sampaikan bahwa setelah melihat ke dalam sistem keimigrasian, yang bersangkutan hingga saat ini masih memiliki izin tinggal yang sah," kata Arvin mengutip Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin menyebut, izin yang membolehkan Kristen Gray tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali. 

Menurut Arvin, yang bersangkutan tidak overstay seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," jelasnya. 

Seperti diketahui izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU