> >

Polisi Tetap Gelar Perkara Meski Tak Ada Pelanggaran Prokes di Kasus Pesta Raffi Ahmad

Selebriti | 19 Januari 2021, 15:28 WIB
Tangkapan layar saat Raffi Ahmad menghadiri pesta setelah disuntik vaksin. (Sumber: Instagram/@anyageraldine)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski belum ditemukan unsur pidana, gelar perkara tetap dilakukan dalam kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Yusri menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus tersebut.

"(Kasus) ini bisa lanjut atau tidak. Makanya ini akan kami gelarkan," ujar dia.

Sebelumnya Yusri menyebut tidak ada unsur pidana (kena pasal 93) pada kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya

"Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ucap Yusri, Senin (18/1/2021).

Raffi Ahmad hadir di pesta tersebut setelah menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengungkapkan, pesta itu dihadiri oleh belasan orang termasuk Raffi Ahmad.

"Di situ (lokasi pesta) ada sekitar 15 sampai 18 orang lah," kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU