> >

Pizza Hut Tidak Bangkut Tetapi Mengajukan Pailit, Apa Bedanya?

Kompas bisnis | 6 Juli 2020, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan lalu, media sosial sempat riuh Soal Pizza Hut Bangkrut. Namun perlu diluruskan bahwa Pizza Hut bukan bangkrut, tapi mengajukan pailit.

Kalau bangkrut, perusahaan benar-benar jatuh, rugi besar. Sementara pailit, perusahaan menyatakan tidak mampu bayar kewajiban utang.

Dan, yang menyatakan pailit ini adalah salah satu pemegang franchise Pizza Hut di Amerika Serikat bukan di Indonesia.

NPC International, yang merupakan salah satu pemegang waralaba terbesar Pizza Hut di Amerika Serikat. Dia memegang 1200-an cabang Di Amerika Serikat, sekitar 20 persen waralaba dipegang oleh perusahaan ini.

Tidak hanya Pizza Hut tapi NPC International juga punya hak waralaba Wendys.

Dia mengajukan pailit karena pandemi ini sebenarnya secara penjualan ada kenaikan, tapi secara beban naiknya lebih signifikan, hampir Rp 11 miliar per bulan.

Jadi akhirnya NPC International mengajukan pailit, dan akan menjual sebagian gerai untuk kurang beban utang mereka. 

Dan juga meminta reorganisasi bayar utang kepada debitor. Karena total utang mereka mencapai 1 miliar dollar atau sekitar Rp 14 triliun.

Induknya adalah Yum Brands Inc, pemilik utama waralaba Pizza Hut. Di 2017, mereka melakukan spin off atau memisahkan diri dari Pepsico.

Tidak hanya Pizza Hut tapi Yum Brands juga punya KFC, Taco Bell. Salah satu waralaba terbesar di Amerika Serikat, total punya 50 ribu lebih restoran.

Tapi ternyata berita pailit pemegang waralaba pizza Amerika Serikat ini membawa sentimen buruk untuk pergerakan saham Pizza Hut di Indonesia. 

Sarimelati Kencana, sebagai pemegang waralaba Pizza Hut di Indonesia memastikan bahwa masalah NPC International tidak berhubungan dan tidak berdampak ke Indonesia.

Meski harus diakui bisnis memang melambat karena covid-29 ditambah beban pokok dan beban operasional pizza meningkat.

 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU