> >

Sri Mulyani Sampaikan Syarat Calon Anggota DK OJK, Pendaftaran Dilakukan Online!

Kompas bisnis | 31 Desember 2021, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo, membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, didapuk menjadi Ketua Pansel.

Pansel OJK, beranggotakan Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Mereka akan bertugas hingga tersaring nama untuk Dewan Komisioner OJK.

Masa tugas Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan usai pada Juli 2022.

Pansel menyampaikan syarat calon Anggota DK OJK, diantarnya, usia maksimal 65 tahun, punya pengalaman di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 7 Januari 2022 mendatang.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU