> >

Pemerintah Kembali Naikan Cukai Rokok, Harga Sebungkusnya Tembus Rp 40 Ribu

Kompas bisnis | 14 Desember 2021, 11:05 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan rata-rata 12 persen, khusus untuk sigaret kretek tangan.

Kenaikan cukai dibatasi maksimal 4,5 persen dengan mempertimbangkan industri padat karya dan petani tembakau.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluar Rp15,6 Triliun per Tahun untuk Obati Penyakit akibat Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan cukai rokok dapat menekan produksi rokok hingga Rp 9,7 miliar batang.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Serta menekan prevalensi merokok anak dan dewasa, kenaikan cukai rokok berlaku mulai januari 2022.

Kenaikan cukai bervariasi tergantung pada golongan. Sebagai contoh untuk kategori sigaret putih mesin satu tarif cukai rokok naik 13,9 persen sehingga harga jual eceran rokok menjadi Rp 2.005 per batang atau Rp 40.100 per bungkus isi 20 batang.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU