> >

Kemenparekraf Sediakan Bantuan Senilai Rp 2 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2021, 19:41 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha pariwisata untuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Melansir laman bpup.kemenparekraf.go.id,  BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivitas usaha yang diberikan untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu:

  • Agen perjalanan wisata
  • Biro perjalanan wisata
  • Spa
  • Hotel melati
  • Homestay
  • Penyediaan akomodasi lainnya

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Kemenparekraf Segera Salurkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf,  pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan BPUP Kemenparekraf sebesar Rp 2 juta per bulan yang diberikan selama dua bulan.

Adapun syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:

  • Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000.
  • Akte pendirian
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening

Dapun, bantuan dana BPUP Kemenparekraf 2021 bisa digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) yaitu:

  • Biaya telekomunikasi dan internet
  • Kebutuhan health kit
  • Kebutuhan perawatan fasilitas
  • Kebutuhan dapur
  •  Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
  • Biaya pembelian ATK
  • Izin reklame
  • Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU