> >

Jual Makanan Online Dikejar Izin Edar

Kompas bisnis | 22 Oktober 2021, 01:04 WIB

KOMPAS.TV - Dibayangi harus punya izin edar, tidak sedikit UMKM yang akhirnya resah berjualan. Bagaimana jaminan berusaha aman dan apa saja syarat berbisnis yang harus diikuti UMKM?

Sebelumnya, polemik mengenai izin BPOM untuk makanan beku alias frozen food ramai di media sosial.

Seorang netizen menceritakan ada UMKM yang bahkan terancam dipenjara sampai denda Rp 4 miliar karena produknya tidak memiliki izin BPOM.

Akun tersebut menceritakan bahwa beberapa UMKM dipanggil pihak kepolisian dengan kasus yang mirip.

Akibatnya, belakangan banyak UMKM bingung berjualan karena khawatir harus bayar denda lantaran belum punya izin BPOM.

Salah seorang pelaku UMKM curhat bahwa dia dan teman-temannya terpaksa berhenti berjualan online karena khawatir kena sanksi.

Akibat khawatir kena sanksi, salah seorang pelaku UMKM memilih hanya berjualan kepada langganan tetapnya, yang berakibat omzetnya turun drastis sampai 70 persen.

Baca Juga: Menkop UKM: Pemanggilan Pelaku UMKM Makanan Beku oleh Polisi Timbulkan Keresahan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU