> >

Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Menghadapinya

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi tagihan Pinjol ilegal (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pernah ditagih pinjaman online (pinjol) padahal tidak meminjam? Bisa dipastikan Ilegal. Masyarakat kini harus ekstra hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal. Selain sering mengintimidasi nasabah yang pembayaran kreditnya macet, mereka bahkan menagih orang yang sama sekali tidak meminjam uang.

"Ingat, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi," tulis OJK dalam laman instagram resminya, @ojkindonesia, dikutip Kamis (16/9/2021).

Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih padahal tidak berutang?

"Blokir dan abaikan kontak penagih," kata OJK.

Baca Juga: Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita

Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut ini:

1. Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

2. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

3. Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms
whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya
dari sumber yang tidak jelas.

4. Lapor ke sejumlah pihak seperti

  • Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
  • Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU