> >

OJK Kembali Perpanjang Keringanan Pembayaran Kredit Perbankan hingga Maret 2023

Ekonomi dan bisnis | 3 September 2021, 22:40 WIB

KOMPAS.TV - Menjaga momentum perbaikan ekomomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

OJK menyebut, program resturkturisasi telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.

Per Juli, total outstanding restrukturisasi sebesar 778,9 triliun rupiah. Dimana jumlah debiturnya mencapai 5 juta. 

71,53 persen di antaranya merupakan debitur UMKM.Menanggapi kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.

Ekonom menilai, kedepan perbankan bakal lebih selektif lagi memberikan fasilitas tersebut. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan provisi alias pencadangan yang menggerus laba.

Perbankan dinilai perlu diberikan stimulus lanjutan, namun tetap berupaya mencari sumber sumber pendapatan lain. 


 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU