> >

Kepala Bappenas Sebut Ada Pejabat Eselon I Terdaftar Jadi Penerima Bansos

Kebijakan | 3 September 2021, 09:16 WIB
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25/2/2020 (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, ada pejabat eselon I di kementeriannya yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Hal itu menunjukkan bansos masih diberikan tidak tepat sasaran, karena data penerimanya masih berantakan.

"Eselon I di sini ada yang dapat (bansos)," kata Suharso kepada awak media di kantor Bappenas, Kamis (02/09/2021).

Namun menurut Suharso, pejabat tersebut sudah menolak bansosnya karena merasa tidak berhak. Pejabat eselon I itu bahkan memberikan masukan agar data penerima bansos terus diperbaiki, agar diterima yang membutuhkan.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi menambahkan, rekannya pejabat eselon I itu terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai atau BLT.

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan, Pemda Jadi Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Menurut Pungky, Kemensos saat ini terus memperbaiki data penerima bansos. Salah satunya dengan data cleansing untuk memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

Targetnya, proses tersebut selesai pada 2022. Sehingga bansos tahun depan disalurkan berdasarkan data nomor induk kependudukan atau NIK. Kemudian NIK akan disesuaikan dengan DTKS.

"Contohnya seperti Kartu Prakerja. Begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dia dari golongan yang tidak pantas menerima, itu langsung ditolak. Jadi kalau kartu itu dipalsukan kelihatannya itu nanti akan sulit kalau NIK-nya betul-betul sudah unik," ujarnya.

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK, ada 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos tidak valid.

Dalam data yang ditemukan sepanjang 2020 itu, terdapat duplikasi data KPM dengan nama dan NIK yang sama; penerima manfaat bansos yang tidak layak/tidak miskin/tidak mampu/tidak rentan; serta KPM telah pindah, meninggal tanpa ahli waris, tidak dikenal, tidak ditemukan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU