> >

OJK Terbitkan Aturan Main Bank Digital, Begini Penjelasannya

Kompas bisnis | 21 Agustus 2021, 01:37 WIB

KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan aturan main bisnis perbankan termasuk bank digital.

Salah satunya terkait persyaratan modal pendirian bank naik minimal Rp 10 triliun.

Dalam keterangan OJK persyaratan modal pendirian bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) Rp 3 triliun sebagaimana diatur tahun 2000, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi perbankan saat ini.

Aturan permodalan berlaku bagi bank digital.

Jika modal inti mendirikan bank disyaratkan minimal 10 triliunn, maka untuk bank existing yang ingin melakukan transformasi menjadi bank digital harus memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun.

Baca Juga: Kenali Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat agar Tak Tertipu

Dalam POJK terbaru, model bisnis fully digital bank diharuskan tetap memiliki minimal 1 kantor fisik yakni kantor pusat.

Dalam membuat aturan baru perbankan OJK tegaskan, tidak mendikotomikan antara bank yang sudah maupun yang belum memliki layanan digital.

Aturan main bank digital sudah ditunggu sejak lama. Menurut ekonom adanya payung hukum bank digital bisa mendorong inklusi keuangan sampai mendorong penyaluran kredit UMKM.

Kehadiran bank digital diharapkan menciptakan iklim persaingan yang lebih efisien di sektor bisnis perbankan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU