> >

Sri Mulyani Jabarkan 4 Aspek Pertimbangan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Kompas bisnis | 18 Agustus 2021, 01:55 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah meningkatkan target penerimaan dari sisi Bea Cukai, khusus untuk hasil tembakau kenaikan cukai akan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk dari sisi kesehatan.

Dalam RAPBN 2022 penerimaan Bea Cukai ditargetkan sebesar Rp 244 triliun angka ini lebih tinggi 4,6 persen dari outlook 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, 4 hal yang dipertimbangkan untuk menaikkan tingkat cukai hasil tembakau.

Diantaranya prevalensi merokok usia anak serta tenaga kerja di industri rokok dan petani tembakau.

Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun.

Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan.

Baca Juga: Tembakau Sumbang Penerimaan Cukai Terbesar dengan Nilai Rp 88,54 Triliun di Semester I-2021

"Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalan konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU