> >

Penggunaan Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19 Tetap Harus Dalam Pengawasan Dokter

Kompas bisnis | 24 Juni 2021, 00:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Obat ivermectin saat ini tengah diperbincangkan, pasca Menteri BUMN Erick Thohir umumkan ivermectin sebagai obat terapi covid-19.

Senin (21/06) lalu Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan ivermectin sudah memperoleh izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan, berdasarkan studi yang dilakukan, ivermectin produksi PT Indofarma Tbk tersebut, digunakan untuk terapi penanganan covid-19, bukan obat covid-19.

Obat ivermectin sudah mulai diproduksi dan direncanakan dengan kapasitas 4 juta obat per bulan.

Menanggapi ramainya obat ivermectin, badan pengawas obat dan makanan (bpom) , tegaskan, ivermectin merupakan obat cacing atau bukan obat mujarab terapi penyembuhan covid-19.

Dalam release resmi BPOM dijelaskan, ivermectin belum ada data uji klinis yang membuktikan obat yang diperkenalkan menteri bumn tersebut dapat mengobati covid-19.

Ivermectin kaplet 12mg, terdaftar sebagai obat infeksi kecacingan.

Menteri BUMN menyebut ivermectin adalah obat terapi covid-19, namun BPOM menekankan ivermectin merupakan obat cacing.

Lantas sebenarnya, apa fungsi dari ivermectin?

Kita klarifikasi polemik ivermectin dengan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU