> >

Jika Tolak Vaksinasi Covid-19, Nama Warga Tanah Datar Bisa Dicabut dari Daftar Penerima Bansos

Kompas bisnis | 23 Juni 2021, 23:40 WIB

TANAH DATAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi menghentikan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang sengaja menolak divaksinasi.

Dalam aturan Bupati yang diterbitkan, seluruh masyarakat tidak terkecuali keluarga penerima manfaat, KPM, bansos wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Jika tidak, Pemda akan mencabut nama dari daftar penerima bansos.

Berdasarkan data Dinas Sosial, di Kabupaten Tanah Datar, ada 14.154 keluarga penerima mafaat bantuan dari pemerintah.

Sementara itu di, Pemprov Gorontalo, mengenakan sanksi bagi para ASN yang menolak divaksin covid-19.

Sanksinya mulai dari penundaan pemberian tunjangan kinerja tambahan penghasilan, penundaan kenaikan jabatan sampai pemberhentian bagi tenaga kontrak.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses vaksinasi covid-19 di Gorontalo.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU