> >

Investor Asing akan Nikmati Potongan Pajak Lebih Besar Sebagai Bujuk Rayu Pemerintah Indonesia

Kompas bisnis | 30 April 2021, 10:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bujuk rayu pada investor asing terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada calon investor asing, untuk mendanai proyek di Indonesia Investment Authority.

Investor akan menikmati potongan pajak lebih besar dari biasanya.

Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021.

Relaksasi perpajakan ini akan dinikmati investor, manajer investasi, BUMN dan lembaga pemerintah serta entitas lain yang terlibat.

Salah satunya, investor asing bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari LPI seperti dividen, diinvestasikan kembali ke Indonesia.

Pembebasan pajak ini akan berlangusng selama 3 tahun.

Pencairan hasil ambil untung hanya dikenai pajak penghasilan final sebesar 7,5 persen. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU