> >

Pengusaha Ajukan Vaksinasi Mandiri Kepada Pemerintah, Perlukah?

Kompas bisnis | 8 Februari 2021, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksin Sinovac covid-19 mulai disuntikkan kepada warga berusia lanjut atau lansia.

Penyuntikan vaksin pertama untuk tenaga kesehatan usia 60 tahun ke atas, hari ini (08/02) dilaksanakan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Ada 15 guru besar, profesor, dan dokter senior yang berusia 60 tahun ke atas hari ini disuntik vaksin covid 19.

Penyuntikan ini menjadi yang pertama dilakukan, untuk peserta vaksinasi berusia diatas 60 tahun.

Proses penyuntikan berlangsung sama dengan vaksinasi sebelumnya, yakni diawali dengan screening kesehatan, penyuntikan, dan observasi setelah penyuntikan.

Namun bedanya, vaksinasi dosis kedua akan dilakukan 28 hari setelah vaksinasi pertama.

Terkait vaksinasi covid-19, saat ini pengusaha juga tengah menunggu aturan pemerintah terkait vaksinasi gotong royong bagi perusahaan, alias vaksinasi mandiri.

Seperti  diketahui, pengusaha mengajukan vaksinasi mandiri kepada pemerintah dengan alasan dapat mempercepat proses vaksinasi covid-19.

Menyambut permintaan pengusaha, sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan vaksinansi mandiri akan dibuat Menteri Kesehatan dalam Permenkes.

Lantas apa pertimbangan para pelaku usaha mendorong dilakukannya vaksinasi mandri?

Kita membahasnya dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan P Roeslani. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU