> >

Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini

Kebijakan | 1 Februari 2021, 09:28 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Lantaran mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal. Menurut Menkeu, affordability indeks rokok naik dari 12,2% menjadi 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli. 

Baca Juga: Februari Ini Cukai Rokok Naik, Menkeu Targetkan Penerimaan Rp180 Triliun

Sebelum resmi berlaku hari ini, pemerintah juga sudah mensosialisasikan aturan kenaikan CHT. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri untuk menyesuaikan diri. Mulai dari percetakan cukai yang baru, industri, dan para pedagang. 

Dari semua jenis rokok yang beredar, pemerintah tidak menaikkan cukai sigaret kretek buatan tangan. 

Baca Juga: Terkait Kenaikan Cukai Rokok, Politisi Golkar Ingatkan Pemerintah Jangan Matikan UKM

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi

Sejak 2017, cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung, petani tembakau, hingga pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap APBN.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU